Diasumsikan ada asuransi Indonesia yang mau membuat klausul kerusakan akibat meteor di sebelah klausul huru hara seperti di luar negeri. Bagaimana menilai claim tersebut? Bagaimana mengetahui yang jatuh benar-benar meteor ?
Kalo yg jatuh adalah meteor pasti ada pemberitaan di media massa mengambil sumber dari pejabat pemerintahan/instansi terkait. Tentunya ada beberapa faktor yg dpt ditemui sebagai acuan:
- press release instansi terkait
- % pemberitaan media massa
- detektif verifikasi / penelusuran hoax
Saya rasa dari situ asal muasal claim.
Tapi kalau asuransi tidak menemukan faktor di atas, atau masing-masing acuan tidak memenuhi kriteria valid, maka claim kemungkinan akan digagalkan.
Mengenai keberhasilan claim:
Tentunya laporan acuan tergantung siapa yg buat, kalau memang disengaja agar invalid semua ya tergantung orangnya. Pemilik/ pejabat asuransi mau pakai laporan independent atau laporan acuan yg diarahkan gagal agar tidak membayar claim. Kenapa? Banyak alasan untuk tidak membayar claim. Tinggal pilih:
- mungkin duit masih muter di bursa saham (high risk big income)
- Cash flow belum membaik.
- sudah terlalu banyak claim sehingga mengurangi profit (kalau profit gak bagus, nanti RUPS berikutnya direktur bisa diganti orang lain yg dapat memberikan profit lebih tinggi).
Jadi, menilik kejadian Meteor jatuh belum lama ini di bilangan jakarta, apa ada asuransi Indonesia mau buat klausul Meteor?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar