Jumat, 08 Oktober 2010

saat ini untuk urus pengajuan passport sudah bisa online

‎​‎​
Berikut tips buat pembaca cumibesar agar lebih cepat melalui pengajuan online :

1. http://www.imigrasi.go.id
pilih layanan publik kemudian pilih layanan online

2. sebelumnya syarat-syarat seperti ktp, kk, ijasah/akte lahir, surat keterangan bekerja dari kantor, dll sudah di scan dan save dalam bentuk jpg, hitam putih dan tidak boleh lebih dari 100 kb.

3. setelah kita isi formulir dan upload semua dokumen yang ada, maka hasil akhirnya akan keluar nomor registrasi.

4. dua atau tiga hari kemudian kita bisa langsung ke kantor imigrasi dan jangan lupa untuk membawa semua dokumen asli nya termasuk nomor registrasi pengajuan online.

5. waktu menghadap orang imigrasi nya langsung kasih tau aja kalo kita pengajuan online. Akan diminta tunggu sebentar, bahkan kalo kita datengnya pagian, bisa langsung foto hari itu juga. petugas langsung kasi resi untuk pembayaran kita ke lt. 2, setelah bayar langsung ke tempat foto dan antri lagi.

6. sesudah foto, 3 - 5 hari kemudian sudah bisa diambil. kalau diambil oleh orang lain harus pakai surat kuasa.

total capeknya sih hanya sehari saja....

dan itu sangat membantu petugas imigrasinya karena mereka tidak perlu input data2 kita lagi secara manual karena kita sudah mengisi sendiri formulirnya online.

total biaya yang di keluarkan Rp. 270.000

total waktu yang dikeluarkan cukup 1 hari saja.

Tidak ada komentar: