Jumat, 21 Januari 2011

Pajak Bea Masuk Untuk Barang Bawaan (oleh-oleh) dari Luar Negeri Bernilai Lebih Dari USD 250 / RM 600

Info dari teman.

Per 1 Januari 2011 akan mulai ditetapkan pajak bea masuk untuk barang-barang bawaan (oleh2) dari luar negeri bernilai lebih dari US250/RM600. Perhitungan harga barang sesuai dengan bon pembelian. Jika tidak ada bonnya atau hilang, maka petugas yang menentukan harganya. Dan mereka tidak segan-segan untuk membongkar koper penumpang untuk pemeriksaan.

Sepertinya aturan ini ditetapkan sebagai pengganti bebas biaya fiskal.

Berikut contoh perhitungan bea masuk tadi:
Misalnya, barang belanjaan yg kamu bawa:
- HP: US$. 200
- Wine: US$. 300

Total belanjaan = US$. 500
Selisih: US$.(500-250) = US$. 250
Pajak: (dalam US$)
- 15% dari harga barang tertinggi (wine): 300*15% = 45
- 10% PPn dari selisih: 250*10% = 25
- 10% PPh dari selisih: 250*10% = 25

Jadi, TOTAL yang harus dibayar: US$ 95
(Hampir mencapai 20% dari harga belanjaan kamu)

Saran:
••••••••
1. Selalu simpan semua struk belanja anda. Daripada mereka (petugas) yang menentukan harga. (mengetahui watak petugas ingin untung tinggi!)

2. Kalo ingin belanja baju atau barang-barang yang ada counternya di Indonesia seperti Giordano, C&K, dll, sebaiknya buang label harganya. Dan akui itu baju yang sudah kamu bawa dari Indonesia. Jangan lupa buang pembungkusnya.

3. Kalau beli baju yang merknya asing, lebih baik gunting saja merk yang menempel pada baju. Karena petugas pintar melihat barang dari luar atau bukan. (Bilang saja sudah kebiasaan dari semenjak kecil, merk baju bikin gatel.. :p).

Dan yang paling jitu biar tidak kena pajak, belanja kurang dari US$250 aja/RM600. Pasti langsung free!! =))=))

Satu lagi tips aman, ini langsung dari bea cukai, kalau bawa kamera atau handycam dari sini mau di pake diluar, bisa minta surat dulu di bandara sebelum berangkat, jadi tidak kena bea lagi pada waktu kembali.
» cumibesar.blogspot.com «

Tidak ada komentar: