Kamis, 06 Oktober 2011

Perubahan Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak

Informasi ini khususnya untuk notaris. 
Mungkin Anda juga perlu mengetahui informasi ini, silahkan dipelajari.

Perubahan Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Hukum Dan Hak Asasi Manusia

Kepada Yth. Notaris pengguna SABH, 
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang mulai berlaku tertanggal 3 Juni 2009 pukul 00.00 WIB, untuk transaksi dengan NOMOR KENDALI 614000 dan seterusnya diberlakukan tarif transaksi yang baru, dengan rincian sebagai berikut:

DIAN I 
Persetujuan Pemakaian Nama Perseroan Rp. 200.000,00
Pengesahan Badan Hukum Perseroan Rp. 1.000.000,00
Pengumuman Perseroan Terbatas dalam media Berita Negara Republik Indonesia (BNRI) Rp. 30.000,00
Pengumuman Perseroan Terbatas dalam media Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Rp. 550.000,00

DIAN II 
Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Rp. 1.000.000,00
Pengumuman Perseroan Terbatas dalam media Berita Negara Republik Indonesia (BNRI) Rp. 30.000,00
Pengumuman Perseroan Terbatas dalam media Tambahan Berita Negara Republik Indonesia (TBNRI) Rp. 550.000,00

DIAN II – Ganti Nama 
Persetujuan Pemakaian Nama Perseroan Rp. 200.000,00
Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Rp. 1000.000,00
Pengumuman Perseroan Terbatas dalam media Berita Negara Republik Indonesia (BNRI) Rp. 30.000,00
Pengumuman Perseroan Terbatas dalam media Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Rp. 550.000,00

DIAN III – Anggaran Dasar 
Pengumuman Perseroan Terbatas dalam media Berita Negara Republik Indonesia (BNRI) Rp. 30.000,00
Pengumuman Perseroan Terbatas dalam media Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Rp. 550.000,00

PEMBUBARAN 
Pengumuman Perseroan Terbatas dalam media Berita Negara Republik Indonesia (BNRI) Rp. 30.000,00
Pengumuman Perseroan Terbatas dalam media Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Rp. 550.000,00

1. Untuk selanjutnya, bukti pembayaran PNBP diatas, harus dilampirkan bersamaan dengan penyerahan dokumen fisik. Apabila bukti pembayaran PNBP tidak dilampirkan, maka dokumen fisik tidak akan diperiksa dan proses pengesahan SK tidak akan dilanjutkan.
2. Penyerahan disket atau softcopy untuk NOMOR KENDALI 614000 dan seterusnya, tidak lagi dikirim ke Percetakan Negara tetapi disket/CD yang berisi Akta Notaris dikirmkan ke Loket : Penyerahan Dokumen Fisik Ditjen AHU atau dikirim via e-mail ke alamat : bnri@sisminbakum.go.id. Format dokumen yang disarankan berbentuk (.doc atau .docx : format microsoft words) atau format lain seperti (.odt : open office; .txt : text format; atau .rtf : rich text format.)
3. Seluruh pembayaran ditujukan ke rekening di bawah ini:
Nama Rekening : Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
Nomor Rekening : 120 11779 481
Bank : BNI Cabang Tebet, Jakarta

Jakarta, 2 Juni 2009.
Tim Restrukturisasi SABH
Ketua

Dr. Freddy Harris
NIP 132 104 419
.*Hilmy Hasanuddin*.
[end of transmission]

Tidak ada komentar: